Apa Saja Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB

DUTA TV BANJARMASIN – Beberapa hari kedepan kota Banjarmasin akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Dalam PSBB ini ada sejumlah hal yang dilarang, seperti perkumpulan dan pertemuan politik, olahraga, akademik serta kebudayaan.

Selain itu juga akan dilakukan pembatasan transportasi angkutan umum dengan pengurangan penumpang, serta untuk roda 2 tak ada lagi yang berboncengan.

Namun untuk sejumlah tempat usaha yang diperbolehkan beroprasi seperti supermarket, unit layanan pembayaran distribusi, toko bangunan, penyedia layanan internet, distribusi bahan bakar, ekspedisi, apotek, puskesmas, bank dan asuransi, perusahaan media, serta pasar modal.

Lihat juga : PSBB Kota Banjarmasin Disetujui, Mulai Diterapkan Awal Ramadhan

Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar dan tempat kerja lainnya hingga tempat ibadah juga diliburkan dan ditutup.

Untuk penerapan PSBB ini sebenarnya tak ada bedanya dengan yang telah diterapkan pemerintah kota Banjarmasin sebelumnya, hanya saja status PSBB ini sendiri terikat oleh dasar hukum yakni peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 Permenkes no 9 tahun 2020.

“PSBB ini diatur oleh peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 Permenkes no 9 tahun 2020, dan itulah yang mendasari kebjakan-kebijakan PSBB ini, diatur hal-hal yang bersifat pelarangan, pembatasan dan pembolehkan,” ucap Machli Riyadi Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin pada Press Release (20/04).

Sementara itu untuk aktifitas pasar masih diperbolehkan, hanya saja pemerintah menghimbau agar masyarakat tetap menjaga pshycal distancing saat melakukan transaksi jual beli.

Reporter : Nina Megasari –  Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *