Warga Pesisir Tanbu Diedukasi Soal Zonasi Tangkap Ikan

Tanah Bumbu, DUTA TV — Warga pesisir Tanah Bumbu, diedukasi terkait zonasi tangkap ikan, melalui perda rencana zonasi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil. edukasi tersebut, agar warga mengetahui batasan dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah pesisir.

Selain batasan wilayah tangkap ikan,dalam perda nomor 13 tahun 2018 yang disosialisasikan wakil ketua komisi II DPRD Kalsel ini, juga mengatur tentang payung hukum keamanan untuk warga selama melakukan aktivitasnya di laut,menyusul rata-rata warga berprofesi sebagai nelayan.

Sehingga, warga pesisir, juga dilindungi oleh perda saat berkegiatan sehari-hari, selama tidak melebihi batas sesuai yang tertuang dalam perda ini.

“Alhamdulillah hari ini kita berada di Tanbu pesisir ini meliputi sungai kecil disini ada pulau burung pulau sewangi sehingga ketika ada kesempatan jelas manfaatnya ada agar masyarakat tahu ttg daerah zonasi ini sehingga daerah pesisir ini tangkap dari perikanan contoh misalnya ada tambak ada keramba ada budidaya perikanan atau rumput laut sehingga ini diatur sangat jelas dalam perda tsb sehingga masyarakat tahu perda ini memayungi zonasi pesisir,” kata Muahmmad Yani Helmi

“Jadi pendekatan yang utama dalam aktivitas nelayan melaut terutama di Tanbu adalah kearifan lokal yang mana ini berkelanjutan berkesinambungan mengenai kelestarian ikan itu sendiri yg mana kelestarian ini berhubungan dengan kearifan lokal tadi sumber daya ikan jangan sampai habis tapi bisa dimanfaatkan anak cucu kita kedepan,” ucap Akhmad Syarwani, Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin.

Selain aturan yang diperuntukkan menjaga keanekaragaman dan ekosistem ini, legislator yang kerap disapa paman yani ini juga menyampaikan undang-undang 27 tahun 2007, yang mengatur alokasi ruang dan pemanfaatan ruang di wilayah laut. sehingga, mereka mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga pesisir.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *