Warga Curhat di Medsos Kena Tilang Hingga Rp650 Ribu, Kapolres: Karena Denda dan Banyak Pelanggaran
Martapura, DUTA TV — Sebuah video berdurasi 46 detik viral di dunia maya, diunggah oleh salah satu warga yang diduga baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas di kawasan traffic light Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sekumpul, Martapura.
Dalam video tersebut, warga itu mengeluh karena harus membayar denda tilang sebesar Rp650 ribu, yang ia gambarkan seolah-olah harga kue kelepon yang baru saja dibelinya menjadi Rp670 ribu.
Ia menjelaskan bahwa saat membeli kelepon di sekitar kawasan traffic light Simpang Sekumpul, ia terkena tilang oleh petugas Satlantas Polres Banjar dengan total denda sebesar Rp650 ribu. Ia juga menunjukkan bahwa ia harus menebus sepeda motornya, yang menjadi mata pencahariannya, melalui aplikasi BRImo, yang dilampirkan dalam video.
Terkait video viral tersebut, Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat mengungkapkan fakta pelanggaran yang dilakukan. Warga tersebut tertangkap tangan oleh personel Satlantas karena kendaraannya tidak memiliki plat nomor, motor berstiker penuh, dan terlambat membayar pajak.
Lebih lanjut, saat akan diperiksa, warga tersebut berpura-pura membeli kelepon.
Pelanggaran ini terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam video, bagian belakang sepeda motor terlihat tanpa plat nomor kendaraan.
Reporter: Tarida Sitompul