Utang Jasa, Ogah Dan Yayan Rela Masuk Bui Edarkan Sabu 3 Kg

DUTATV BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan  mengamankan 2 orang sindikat pengedar sabu asal malaysia  seberat 3 kilogram lebih  dikawasan Landasan Ulin Banjarbaru.

Yayan merupakan warga Komplek Griya Ulin Permai  dan ogah warga Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan.

Kedua pelaku ini diamankan BNNP Kalimantan Selatan  pada Selasa (19/03) sore.

Dimana dari keduanya petugas berhasil menyita barang bukti sebesar 3 kilogram lebih sabu  yang merupakan milik salah seorang residivis lapas teluk dalam Banjarmasin yang keberadannya masih dalam pengejaran.

Kabid pemberantasan AKBP Edy Saprianadi  mengatakan, barang itu diduga berasal dari Malaysia serta dikirim melalui jalur darat.

“Kita berhasil mengamankan keduanya, awalnya di rumah Yayan kita nemu 500 gram, kemudian lanjut nyelidiki kemudian didapati sisannya 2 kg,”ujar  AKBP Edy Saprianadi  .

Saat dimintai keterangan, Yayan dan Ogah mengaku tidak mendapatkan upah dari hasil peredaran narkoba tersebut  lantaran transaksi dilakukan secara online. Dirinya tidak meminta untung  karena memilik hutang jasa. Sebelumnya ogah yang merupakan residivis kasus narkoba selama 7 tahun, pernah dibantu sang pemilik barang saat hendak keluar.

Selain merilis hasil tangkapan , BNNP Kalimantan Selatan  juga melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1 ons lebih yang diamankan di 2 tempat kejadian perkara , di Banjarmasin dan Martapura.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender kemudian dimasukan ke dalam septic tank.

 

Reporter : Elsa Pratiwi – Simon

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *