Usut Vonis Ringan Pelaku Pemerkosaan, Komisi III DPR RI Gelar Pertemuan

BANJARMASIN, DUTA TVPertemuan antara Komisi III DPR RI dengan kepolisian, pengadilan negeri Banjarmasin, serta Kejati Kalsel, berjalan tertutup, di Aula Mathilda Bathlayeri, Polda Kalsel, Kamis kemarin (03/02/2022).

Wartawan yang ingin meliput acara secara langsung dilarang masuk oleh petugas, sehingga harus menunggu di luar aula pertemuan.

Dalam pertemuan ini, korban D turut dihadirkan memberikan keterangan secara langsung dihadapan komisi III DPR RI dan tiga lembaga penegak hukum.

Kedatangan komisi III yang membidangi persoalan hukum, untuk menindak lanjuti laporan terkait vonis ringan terhadap pelaku pemerkosaan, Bayu Tamtomo, seorang mantan polisi terhadap seorang Mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, berinisial D, belum lama tadi.

Seusai pertemuan, wakil ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan sejumlah pihak akan fokus memikirkan masa depan korban, dengan memberikan pekerjaan setelah korban menyelesaikan kuliahnya, serta menampung aspirasi korban yang masih mencari keadilan.

“Meminta kepada Kapolda, Kejati dan pengadilan untuk memikirkan masdepan korban, pekerjaan kepada korban,” ungkapnya kepada awak media.

Kajati: Hasil Eksaminasi Belum Rampung

Sementara Kasipenkum Kejati Kalsel, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino menyebut jika hasil eksaminasi dan klarifikasi oleh tim pengawasan jaksa, hingga kini masih belum rampung.

“Hasil eksaminasinya masih belum, kami menunggu juga, masih proses berjalan,” kata Romadu Novelino.

Sekedar mengingatkan, kasus ini sendiri mencuat setelah salah satu Mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, yang menjadi korban pemerkosaan oknum anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, protes atas vonis ringan terhadap pelaku pemerkosaan, Bayu Tamtomo.

Tim Liputan