Unggah Sembarangan Data Pribadi di Medsos Terancam Pidana

Jakarta, DUTA TV Polisi mengingatkan masyarakat tak sembarangan menggunakan media sosial agar tak bersinggungan dengan pidana. Imbauan polisi itu menyusul kasus tindak pidana mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik dilakukan pegiat media sosial, Adam Deni.

Polisi telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE. Pengusutan kasus Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.

“Upload-nya di media sosial. Jadi makanya kami mengimbau juga ini menjadikan pelajaran berharga bagi masyarakat umum, agar tidak mengupload atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya ke medsos, karena dapat berakibat konsekuensi hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Adam Deni saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai penanganan perkara Adam Deni dinilai menjadi peringatan bagi masyarakat tak serampangan menyebarkanluaskan data pribadi seseorang terlebih diunggah di media sosial.

“Itu memang jaminan data pribadi mas. Jadi memang apa pun kata kuncinya melawan hukum dan tanpa hak,” kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (3/2).

Dia menambahkan, perlindungan data pribadi dilakukan pemerintah belum seketat seperti di luar negeri seperti Belanda atau eropa lain terkait data perlindungan data pribadi. Dia mencontohkan di Belanda mengambil foto orang lain harus izin. Apalagi memotret anak kecil tanpa seiizin orang tuanya dapat dikenakan pidana.(mer)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *