Tolak Tandatangani Pleno KPU, Tim Ananda-Mu Siapkan Gugatan ke MK

BANJARMASIN, DUTA TV KPU kota Banjarmasin menuntaskan rapat Pleno terbuka dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada serentak tingkat kota Banjarmasin, Selasa malam (15/12/2020).

Dari proses penetapan hasil, tim Paslon Walikota Banjarmasin nomor 4, menolak menandatangani lembar berita acara hasil rekapitulasi hasil suara yang ditetapkan KPU.

Penolakan terkait temuan kejanggalan proses pelaksanaan pungut hitung di TPS, dan tidak terakomodir pada proses rekap di tingkat kota.

Ketua bidang saksi dan data paslon Ananda-Mu, Ahmad Muhajir menyebut, ada kejanggalan antara lain di TPS 11 Belitung Utara dan TPS 12 kelurahan Teluk Tiram, disana ada DPT yang hadir 160 orang, dan 2 orang tambahan DPT. Tapi data surat suara sah dan tidak sah ada 170 pemilih, selanjutnya juga ditemukan jumlah pemilih yang hadir 191 orang. Namun data suara sah dan tidak sah mencapai 237 pemilih, sehingga ada selisih suara 46 orang.

“Kami tidak menerima, karena ada proses singkronisasi, ini bukan sekedar DPT lagi, tapi ada suara pemilih, ini suara pemilih berati titipan rakyat, kami berharap penyelenggara bisa adil, jujur dan transparan,” tuturnya.

Meski tanpa disetujui satu saksi Paslon, KPU terus melanjutkan penetapan, lantaran keberatan saksi diajukan sudah clear ditingkat Pleno rekap kecamatan bersama petugas PPS kelurahan sebelumnya.

“Tidak pengaruhi hasil, Pleno malam ini tetap sah. Jadi sinkronisasi data yang diambil dari C hasil, harusnya sinkronisasi di kecamatan. Kita lihat nantinya, kami lihat dan telusuri juga,” kata Rahmiyati Wahdah Ketua KPU Banjarmasin.

Tak hanya menolak membubuhkan tanda tangan pada lembar berita acara rekapitulasi hasil suara, tim Ananda-Mu juga bersiap melayangkan gugatan sengketa ke mahkamah konstitusi, karena menyangkut hak pilih warga.

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *