Balon Walikota Independen yang Undur Diri Terancam Denda Rp20 M

Banjarbaru, DUTA TV — Komisi Pemilihan Umum KPU kota Banjarbaru, menggelar sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan calon atau Paslon perseorangan, pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota Banjarbaru 2024, di salah satu hotel di Banjarbaru.

Sosialisasi kali ini dihadiri oleh beberapa Bakal Calon Walikota dan sejumlah perwakilan dari Parpol, Forum RT RW dan instansi terkait.

Pada sosialisasi bakal pasangan calon kepala daerah, komisioner KPU kota Banjarbaru Dahtiar, memaparkan terkait bagaimana teknis tata cara dan mekanisme pendaftaran dukungan perseorangan.

Sesuai surat nomor 11 tahun 2024 tentang syarat dukungan calon perseorangan di kota Banjarbaru yakni minimal sebanyak 19.061 ribu dukungan, yang tersebar di tiga kecamatan.

Dahtiar menekankan, agar peserta harus benar-benar memperhatikan ketentuan setiap jalur yang akan ditempuh, untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Seperti yang tertuang pada undang-undang nomor 10 tahun 2016, bagi calon perseorangan yang sudah ditetapkan sebagai peserta atau sudah lolos verifikasi kemudian menyatakan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 20 miliar rupiah.

“Mengingat saat ini kita sudah sampai di tahapan pengumuman pencalonan perseorangan dam kami sudah mengeluarkan surat nomor 11 tahun 2024 tentang syarat dukungan calon perseorangan di kota Banjarbaru yakni minimal sebanyak 19.061 ribu dukungan yang tersebar di tiga kecamatan. Di undang-undang nomor 10 tahun 2016 bagi calon perseorangan yang sudah ditetapkan sebagai peserta atau sudah lolos verifikasi kemudian menyatakan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 20 miliar” kata Dahtiar – Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Sementara itu, proses pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, sudah dimulai sejak 5 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024 mendatang. Selanjutnya pendaftaran awal Paslon yang akan menyerahkan berkas syarat dukungan, yakni pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, kemudian nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *