Toko Roti Crystal Bakery di Banjarbaru Dipasang Stiker Tidak Bayar Pajak

DUTA TV BANJARBARU – Inilah moment pemasangan dua stiker pemberitahuan belum membayar pajak, yang dipasang di pintu masuk dan kaca etalase depan toko dan restoran roti di jalan Ahmad Yani Banjarbaru, pemasangan stiker merah itu karena perusahaan tersebut tidak membayar pajak tata boga 3 bulan dari bulan Agustus hingga Oktober 2019, dengan total sekitar Rp40 juta lebih.

Karena tidak ada itikad baik, BPPRD Banjarbaru akan membentuk tim pemeriksaan sebagai dasar, apakah pelanggaran itu hanya diberi teguran atau di laporkan secara hukum.

Terkait dengan klaim dirjen pajak Kalselteng, kepala BPPRD Banjarbaru Rustam Effendi menegaskan sesuai undang – undang, bahwa pungutan pajak tata boga kewenangan daerah.

“Seharusnya dirjen berkoordinasi dengan pemko Banjarbaru, sebelum menarik pajak”, kata Rustam Effendi kepala BPPRD Banjarbaru.

Rustam Effendi kepala BPPRD Banjarbaru

Pemasangan stiker ini akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak Crystal Bekery melalui pimpinan Crystal Bakery di Banjarmasin dan Banjarbaru, Dhani W Saputra yang didampingi penasehat hukumnya mengungkapkan, pada intinya mereka tetap taat membayar pajak. Menyikapi dipasangnya stiker di toko Crystal Bakery di Banjarbaru, ia mengatakan bahwa dengan ditempelnya stiker bahwa roti Crystal tak membayar pajak selama 3 bulan perlu pihaknya klarifikasi.

“Antara Pemko tidak ada berkesesuaian contoh Banjarmasin itu menurut, dan Banjarbaru tidak, kita juga tidak tahu, yang jelas kami minta bagimana caranya pertauran itu jangan sampai tumpang tindih, dan menyebabkan pengusaha jadi bingung, kami wajib pajak dan siap bayar”, ungkap Dhani

pimpinan Crystal Bakery di Banjarmasin dan Banjarbaru, Dhani W Saputra

“Masih kami beri kesempatan mulai hari ini, sampai 7 hari kalau tidak mencopot stiker tadi kita akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata”, ujar Fauzan Ramon kuasa hukum Crystal Bakery.

Fauzan Ramon kuasa hukum Crystal Bakery

Terkait dengan klaim pungutan pajak tata boga, Pemko Banjarbaru yakin sepenuhnya hak pemko Banjarbaru dengan otonomi daerah, sementara pihak Crystal Bakery mengaku hal tersebut dikarenakan tumpang tindihnya dua peraturan  dalam memungut perpajakan.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *