Tiga RT Tak Tercoklit, Bawaslu Rekomendasikan Data Ulang

DUTA TV BANJARMASINBawaslu mendapaati dugaan pelanggaran pada tahapan pencocokkan dan penelitian data pemilihan di kota Banjarmasin, dengan tidak didatanya warga pemilih.

Dari proses pengawasan coklit dengan sistem audit, Bawaslu menemukan ada tiga RT 13, 14 dan 15, kelurahan Teluk Dalam yang tidak dicoklit ataupun yang didata, namun dinilai tidak sesuai prosedur.

Dari temuan sekitar 400 an warga pemilih yang tidak tercoklit itu, Bawaslu merekomendasikan KPU, untuk melakukan pendataan kembali, meski tahapan sudah berakhir di 13 Agustus kemarin.

“Ini harapnya bisa dicoklit ulang sampai berakhir di 29 nanti. Sementara menurut temuan kita ada RT yang secara umur tidak mampu, dan meminta orang lain mengerjakan. Ternyata PPDP tidak mengetahui seluk beluk, sehinga tetap RT yang mendata, namun tidak didatangi,” ucap HM. Yasar, ketua Bawaslu kota Banjarmasin.

Dari temuan ini, sesuai ketentuan pada proses tahapan pencocokkan dan penelitian data pemilih, yang secara sengaja tidak dilakukan pendataan, sanksi berat berupa pidana akan menghadang, lantaran dinilai bisa menghilangkan hak pilih warga pemilih.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *