THM Tutup, Satpol PP Surati Depot Penjual Miras
Banjarmasin, DUTA TV — Persiapan penerapan perda ramadhan terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
Tahun ini, Pol PP tak hanya menyoroti operasional rumah makan agar tak buka diluar waktu yang telah ditetapkan, namun juga operasional depot penjual miras.
Tak bisa ditampik saat ini di Banjarmasin sendiri depot penjual minuman keras kian banyak, selain THM, pub and lounge serta rumah makan, Pol PP juga menyurati depot penjual miras terkait perda Ramadhan.
Meski demikian, Muzaiyin menambahkan pada perda nomor 4 tahun 2015 tersebut tak mengatur operasional depot miras secara signifikan.
“Perda nomor 4 tahun 2005, memang kami sudah melakukan beberap langkah langkah, semi yang lalu kita lakukan sosialisasi kepada seluruh Pengurus yang berkaitan dengan larangan perda, rumah makan memang operasional jam 17.00, take away jam 15.00, depot depot tadi sama seperti itu, mereka kalaupun buka untuk menjual makanan kita persilahkan, dalam pelaksanaannya ini menjadi tanggung jawab satpol untuk mengawasi terus menerus,” kata Ahmad Muzaiyin, Kasatpol PP Banjarmasin.
Pada tahun ini muzaiyin menyebut depot depot ini tak ada yang kedapatan beroperasi. Ia pun berharap tahun ini juga masih sama yakni mematuhi perda ramadhan yang ditetapkan.
Reporter : Nina Megasari