Tersangka Tambang Maut di Mantewe Menjadi 4 Orang

Banjarmasin, DUTA TVDit Krimsus Polda Kalsel kini telah menetapkan 4 orang tersangka, kecelakaan maut di Tambang Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam rilisnya, Senin siang (08/02/2021), 4 orang tersangka dihadirkan, yang diketahui semuanya sebagai penanggungjawab atas insiden tersebut, dari PT CAS, Cahaya Alam Sejahtera, atau selaku pemilik tambang.

4 orang tersangka itu adalah, AR selaku kepala teknik tambang, JS sebagai manager operasional, S dan US sebagai pengawas tambang.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto saat press release di Mapolda Kalsel mengungkapkan, jika PT CAS dinilai melakukan pembiaran terhadap masyarakat melakukan penambangan secara underground, sehingga mengakibatkan 10 orang tewas tertimbun longsor saat melakukan penggalian.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, 4 orang tersangka kini dikenakan pasal 158 undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun, dan denda 100 miliyar rupiah.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *