Terkait Pasar Batuah, Disperdagin: Belum Ada Regulasi Ganti Rugi

BANJARMASIN, DUTA TV Video sikap warga terkait revitalisasi pasar Batuah yang viral beberapa waktu lalu mendapat tanggapan pihak terkait.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang membawahi proyek ini mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada warga dan pedagang setempat. Namun, terkait dengan ganti rugi bangunan yang dimaksud oleh warga, Disperdagin menerangkan jika mengenai hak itu masih belum ada regulasi yang mengatur ganti rugi bangunan di lahan milik pemerintah.

Sedangkan pada anggaran revitalisasi yang dikucurkan pemerintah pusat ini hanya bisa melakukan ganti rugi terhadap kios, toko dan lapak yang berjualan.

“Sesuai dengan arahan uang yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, hanya untuk revitalisasi yang bisa diganti adalah kios, toko, yang berjualan, jadi untuk hunian tidak ada menggunakan anggaran ini, sementara kita juga belum bisa memberikan ganti rugi,” ungkap Ichrom.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto, juga meminta kepada pemerintah agar memperhatikan keluhan masyarakat, agar tak sampai merugikan sebagian pihak.

“Kalau memang ada niat masyarakat bertemu dewan silahkan ajukan surat, sejauh ini kita belum mendangar dari Disperdagin, kalau bisa jangan sampai merugikan masyarakat,” tutur Bambang.

Diketahui, luas lahan yang akan me ngalami revitalisasi yakni seluar 7320 meter persegi, dengan total kurang lebih 125 persil toko.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *