Terjaring Razia KTP, Warga Denda Rp50.000,-

DUTA TV MARTAPURA – Pengendara roda 2 yang melintasi gedung juang Martapura diarahkan Polantas dan Satpol PP ke arah halaman gedung Juang untuk pemeriksaan KTP.

Operasi yang berlangsung dua tahap pada tahap pertama terjaring 24 warga yang tidak membawa kartu dokumen kependudukan, bagi para pelanggar perda kabupaten Banjar baik warga setempat maupun luar daerah langsung disidang ditempat divonis hukuman denda Rp50.000,-.

Menurut Kasatpol PP Banjar, Ali Hanafiah, kegiatan itu untuk menegakkan Perda serta menyadarkan masyarakat agar melengkapi diri dengan KTP.

“Kita mendampingi dan tahap satu sudah 24 terjaring”, ujar AKP Rissan Simare Mare kasat Shabara.

“Kada ingat membawa di denda Rp50.000,-“ ucap ARI salah satu pengendara yang terjaring.

Sementara itu razia KTP tersebut dituding diskriminatif, karena hanya diberlakukan bagi pengendara roda 2, sedangkan pengendara mobil dan angkutan dibiarkan.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *