Tarif Parkir di Banjarmasin Naik Jadi Rp3.000 – Rp5.000

Banjarmasin, Duta TV Rampungnya pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang sudah difinalisasi belum lama tadi, memberikan beberapa kenaikan dalam sektor tarif di Kota Banjarmasin, salah satunya adalah parkir.

Tarif parkir yang awalnya Rp2.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp3.000 untuk mobil, kini naik menjadi Rp3.000 dan Rp5.000.

Kenaikan ini merupakan kesepakatan dalam penyesuaian yang ada di dalam pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi.

pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi (foto : duta tv)

“Untuk Perda sudah kita finalisasi dan rampungkan. Memang ada beberapa penyesuaian dan kenaikan, salah satunya parkir yang awalnya Rp2.000 menjadi Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil,” kata Bambang Yanto Permono, Ketua Pansus.

Sementara itu, kenaikan tarif ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin yang setiap tahunnya ditarget terus meningkat untuk menunjang pembangunan Kota Seribu Sungai.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *