Tarif Ojol Naik, Taxol Minta Ikutan

Jakarta, DUTA TV Tarif ojol naik mulai 10 September 2022. Keputusan ini akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM Pertalite, Solar dan Pertamax.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengaku sebenarnya belum puas dengan kenaikan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya besarannya tidak sesuai dengan rata-rata kenaikan harga BBM.

“Kenaikan tarif ojol jadi seperti tidak berhubungan dengan kenaikan BBM karena jumlah kenaikan hampir tidak signifikan. Rata-rata kenaikan 7,5%, padahal kenaikan BBM Pertalite sebesar 30%,” kata pria yang akrab disapa Ariel, Rabu (7/9/2022).

Berita Lainnya

Terlepas dari itu, Ariel menyebut keputusan pemerintah yang melakukan kenaikan tarif ojol harus diapresiasi. Pasalnya kenaikan ini sudah ditunggu-ditunggu para pengemudi sejak lama.

“Bagaimana pun rasanya kita harus apresiasi keputusan pemerintah melakukan kenaikan ini, walaupun kurang sesuai dengan harapan kami,” imbuhnya.

Ariel berharap kenaikan tarif taxi online (taxol) yang belum ada penyesuaian sejak 2018 bisa menyusul seiring kenaikan tarif ojol. Pasalnya kenaikan harga BBM sangat memberi dampak bagi pengemudi.

 

“Taxol sudah sejak 2018 belum ada penyesuaian sama sekali. (Harapannya kenaikan tarif) kalau untuk taxol 15-20% karena dampak kenaikan BBM terasa sekali,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol dan bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Tidak ada dibahas terkait penyesuaian bagi tarif taxi online.

 

Berikut rincian kenaikan tarif ojol yang baru:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

 

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

 

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000. (dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *