Tarif Ojol Naik Akhir Bulan ini

Jakarta, DUTA TV — Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) diundur. Awalnya, kenaikan tarif ojol mau dilakukan 14 Agustus kemarin, namun tiba-tiba Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutus tarif ojol baru akan naik 29 Agustus 2022 mendatang.
Seperti diketahui, Kemenhub sendiri sudah merilis aturan soal patokan tarif ojol baru. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan yang ditetapkan sejak 4 Agustus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojek online ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.

Selain karena peninjauan kembali yang dilakukan pihaknya, Hendro menegaskan penambahan waktu sosialisasi ini juga dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” papar Hendro dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Penerapan tarif baru ojek online dilakukan per tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Awalnya, penerapan tarif baru dilakukan hari ini atau 10 hari setelah aturan ditetapkan.

“Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menyatakan pihaknya mempersilakan apabila Kemenhub mau melakukan sosialisasi dan memundurkan penerapan kenaikan tarif. Dia meminta kenaikan tarif ini harus benar-benar diterapkan saat tanggal 29 Agustus dan tidak ada lagi alasan penundaan.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *