Tak Terdaftar di Kesbangpol, Pakem Kotabaru Larang Kegiatan Hilafatul Muslimin

DUTA TV KOTABARU – Bertempat di aula kantor kejaksaan negeri Kotabaru Ahmad Lamo, Amir Ummul Quro Khilafatul Muslimin pulau Sebuku, dicecar berbagai pertanyaan oleh tim koordinasi pengawas aliran kepercayaan masyarakat atau Pakem kabupaten Kotabaru.

Kelompoknya dituding menyebarkan paham radikal karena tidak mengakui pancasila dan mendirikan negara di dalam negara, ada pula indikasi menyimpang karena salah satu ajarannya mengkafirkan orang-orang di luar mereka.

Namun semua tuduhan itu disangkal oleh Ahmad Lamo yang sudah 2 tahun menjadi pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah kabupaten Kotabaru yang berkedudukan di kecamatan pulau Sebuku.

Ia bersikukuh aktivitasnya selama ini hanya semata mengajak orang-orang beribadah kepada Allah dan menyatukan umat islam dalam satu jamaah. “Kalo kita hanya semata beribadah kepada Allah bagaimana islam bersatu dalam satu jamaah di bawah sistem kekhalifahan dan dipimpin khalifah, itu konsep khilafatul muslimin, kalo dengan negara tidak berbenturan negara sudah ada yang memimpin dan kita wajib kita sebagai warga negara harus menjaga keutuhan NKRI,” ujar Ahmad Lamo, Amir Ummul Qura Khilafatul Muslimin pulau Sebuku.

Ahmad Lamo, Amir Ummul Qura Khilafatul Muslimin pulau Sebuku

Meski dicurigai radikal dan menyimpang, kepala kejari Kotabaru Indah Laila selaku ketua tim Pakem mengatakan penindakan tak bisa serta merta dilakukan karena kewenangannya ada di pusat. Namun demikian pihaknya berusaha membatasi ruang gerak organisasi ini dengan meminta pengurusnya mendaftarkan diri ke badan kesatuan bangsa dan politik. “Yang melarang adalah jaksa agung menteri dalam negeri, mereka mengeluarkan larangan itu baru kita bredel semua, kalo di Kotabaru melarang bukan kapasitasnya, cuma kita langkah yang bisa diambil kalau belum daftar tidak boleh melakukan kegiatan,” tegas Indah Laila ketua tim Pakem Kotabaru.

Indah Laila, Ketua Tim Pakem Kotabaru.

 

Organisasi khilafatul muslimin yang pengurus pusatnya berada di Lampung masuk ke kabupaten Kotabaru sejak 8 tahun lalu tetapi baru terdeteksi pada 2017 dari pulau Sebuku yang terpencil belakangan gerakannya ditengarai mulai merambah perkotaan.

Reporter: Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *