Tak Siapkan Kotak Kosong, MK Cecar Pertanyaan ke KPU Kalsel dan Banjarbaru

JAKARTA, DUTA TV – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan terkait Pemilihan Wali Kota Banjarbaru, Senin (20/01). Dalam persidangan tersebut, Hakim MK, Enny Nurbaningsih, melontarkan sejumlah pertanyaan tajam kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan dan Banjarbaru terkait dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Enny mengungkapkan tidak menemukan landasan hukum yang jelas mengenai aturan suara pemilih yang mencoblos pasangan calon (paslon) yang telah didiskualifikasi, yang kemudian dinyatakan tidak sah.

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, mengakui adanya kekosongan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Wali Kota Banjarbaru saat itu. Ia menyebut bahwa situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPU.

Ketua Majelis Panel 2, Arief Hidayat, turut mempertanyakan langkah KPU dalam mensosialisasikan aturan kepada pemilih. Ia menyebut bahwa terdapat tiga potensi dampak yang akan terjadi jika pemungutan suara tetap dilanjutkan tanpa kejelasan aturan.

Diketahui Pilkada Banjarbaru 2024 diikuti dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, dan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Namun, satu bulan sebelum hari pemilihan, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said dengan alasan pelanggaran administrasi. Keputusan ini memunculkan polemik yang kini berujung pada sidang gugatan di MK.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *