Tak Lagi Teguran, Pelaku ‘Bali’ Akan Dipidanakan
DUTA TV BANJARMASIN – Pelaku balapan liar (bali) akan diberi sanksi tegas berupa pidana atau denda.
Demikian ditegaskan Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan pelaku balapan liar .
“Kami akan berikan sanksi pidana atau denda bagi mereka yang melakukan balapan liar di Kota Seribu Sungai ini,”terang Rachmat.
Semua satuan fungsi dan Polsek jajaran sudah diperintahkan untuk menindak tegas para pelaku balapan liar yang bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Balapan liar di kota ini, menurut Rachmat, sudah tidak bisa dibiarkan lagi karena banyak keluhan masyarakat soal aksi nekat para anak muda itu.
Apabila ada laporan soal aksi tersebut, pihak kepolisian langsung turun ke lapangan dan mengamankan mereka semua kemudian terapkan sanksi aturan hukumnya.
“Saya tidak main-main, kalian berbuat onar di jalan kami tindak tegas dan ini demi keselamatan masyarakat, sesuai kata Kapolri, Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” tutur Rachmat.
Rachmat juga mengatakan dari data yang ada sebagian besar pelaku balap liar merupakan anak di bawah umur dan sebagian bukan warga Banjarmasin, namun berasal dari kabupaten tetangga. Ditambah para anak muda atau remaja itu sangat mengabaikan imbauan pemerintah untuk mentaati protokol kesehatan.
Ia berharap pencegahan balap liar yang dilakukan Polresta Banjarmasin juga mendapat dukungan dari para orang tua dengan lebih mengawasi kegiatan anaknya apabila sampai larut malam belum pulang ke rumah.
“Kami ingin para orang tua lebih bisa mengawasi anak-anak mereka agar bisa sebagai kontrol, sayangi anakmu jangan sampai apabila terjadi apa-apa baru menyesal, seperti kecelakaan hingga meninggal dunia. Sebelum itu terjadi maka perhatikan kegiatan anak saat di luar,” kata Rachmat.(ern/rep)