Tak Bisa Tarik Retribusi PBG, Pemko Terancam Kehilangan Rp2,5 Milyar

Banjarmasin, DUTA TV — Sejak izin mendirikan bangunan atau IMB berubah menjadi persetujuan bangunan gedung atau PBG. Pemerintah kota Banjarmasin, tak bisa menarik retribusi yang tiap tahun, potensinya mencapai 2,5 milyar rupiah.
Hal itu terungkap saat sosialiasi PBG melalui aplikasi sim BG, implementasi dari undang-undang cipta kerja yang dilaksanakan H. Suripno Sumas, anggota DPRD Kalsel Dapil kota Banjarmasin.
Sosialiasi ini dilakukan dalam rangka sinergitas membantu DPRD kota Banjarmasin untuk percepatan penyusunan raperda retribusi PBG yang dalam waktu dekat akan dibentuk pansus dan ditarget segera rampung menjadi Perda.
Sehingga, ditengah kemudahan yang diberikan pemerintah pusat melalui PBG Pemko pun tidak mengalami kerugian karena kehilangan pemasukan dari salah satu sektor yang merupakan penyumbang PAD terbesar di kota seribu sungai.
“Untuk yang dua yang terbit ini retribusinya nol kita Pemko Banjarmasin tak bisa memungut karena tidak memiliki perda retribusi PBG yang sudah keluar PBG nya itu kantor bea cukai dan RS Amanah,” kata Faidhillah, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin.
“Nah itulah sebenarnya harus dibarengi dengan pereda retribusi kebetulan perda retribusinya masih mau dibikin oleh karenanya tanpa ada perda retribusi itu pemerintah tak bisa melakukan pungutan kalau dari sudut pandang pad ada kerugian disitu tapi kita tidak bicara untung rugi tapi untuk kepentingan masyarakat siapa yang mau berinvestasi termasuk investor sesuai arahan presiden supaya ekonomi kita bisa bergerak itu pengaruhnya pasti ke semua aspek,” ucap H. Deddy Sophian, Anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Sejak berubah nama menjadi PBG, permohonan izin mendirikan bangunan yang diajukan warga harus terdaftar di aplikasi sim PG secara nasional dan terpusat. Namun, untuk syaratnya tentu lebih dipermudah dan dipangkas, sehingga tak ada lagi warga yang baru mengurus izin setelah bangunan berdiri yang selama ini permasalahan tersebut masih menjadi momok di kota Banjarmasin.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti





