Jelang Pemilu, Tahapan Verifikasi Faktual Parpol Masih Berpotensi Adanya Sengketa
BANJARMASIN, DUTA TV — Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan verifikasi faktual pada partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu.
Pada tahapan ini, cukup sering terjadi sengketa, karena Parpol biasanya tidak lolos setelah menjalani Verifikasi Faktual (Verfak) dari pihak penyelenggara yakni KPU.
Di KPU pusat, sudah ada lima Parpol yang mengajukan keberatan karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu.
Hal itu membuat pihak Bawaslu kota Banjarmasin menggelar rakor sosialisasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, disalah satu hotel di Banjarmasin, Kamis siang (03/11/2022) .
Rakor tersebut diikuti oleh sejumlah peserta Pemilu dan Panwascam. Pada Pemilu 2024 nanti, Panwascam sendiri bisa melakukan penanganan sengketa di tingkat kecamatan. Selain itu, pihak Parpol juga dibekali dengan bagaimana tata cara mengajukan sengketa.
“Jadi kita rakor dengan Perpol dan Panwascam, agar paham tugas mereka, dan seperti apa pencegahannya. Kita lebih banyak upaya pencegahan, banyak dari peserta dengan penyelenggara, bagi Perpol yang merasa dirugikan bisa mengajukan penyelesaian sengketa,” jelas Mastawan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjarmasin.
“Sekarang tahapannya pendaftaran dan verfak, saat ini sudah ada lima Parpol yang mengajukan sengketa. Di satu sisi kita mencegah disisi lain ini adalah hak mereka. Kami Bawaslu akan melayani sebaik mungkin,” ucap Aries Mardiono Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel.
Bawaslu juga terus melakukan pengawasan secara langsung pada tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu, seperti di KPU, agar kualitas dan prosedurnya sesuai.
Reporter : Zein Pahlevi