Banjarmasin, Duta TV – Kuasa hukum pemilik tanah di Jalan A Yani Kilometer 16.800, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Syamsu Saladin, angkat bicara terkait kepemilikan sertifikat hak milik kliennya.
Syamsu Saladin menyatakan, kliennya memiliki SHM yang sah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar, berdasarkan putusan PK atau peninjauan kembali yang dimenangkan oleh kliennya, dengan nomor SHM 01234.
Putusan PK otomatis membatalkan semua putusan Pengadilan PTUN Banjarmasin, Pengadilan PTUN Jakarta, dan kasasi MA. Dengan dibatalkannya semua putusan itu, SHM No.1234 menjadi sertifikat yang sah.
Ia pun membeberkan proses perjalanan status tanah SHM No.1234 yang sempat dibatalkan hingga dihidupkan lagi.
“PTUN Banjarmasin, PTUN Tinggi Jakarta, dan Kasasi. Artinya, SHM No.1234 sah. Maka dimohonkan dihidupkan lagi. Syarat menghidupkan SHM No.1234 harus membawa asli. Ternyata asli SHM No.1234 hilang. Pemilik meminta sertipikat pengganti. Syarat minta sertifikat pengganti ada pengukuran lagi. Ternyata pada waktu diukur SHM No.1234 tumpang tindih dengan SHM No.2525, seukuran 12×255 meter. Maka BPN Kab. Banjar tidak berani membuatkan sertifikat pengganti karena ada SHM No.2525. BPN Kab. Banjar akan mengeluarkan sertifikat pengganti dengan syarat tanah yang overleving seukuran 12 x 255 meter dikeluarkan dari SHM No.1234. Pemilik SHM No.1234 bersedia mengeluarkan tanah yang overleving atau tumpang tindih dengan SHM No.2525. Maka keluarlah sertifikat pengganti No.1234 menjadi No.01234,” terang Syamsu Saladin.
Dengan keluarnya sertifikat pengganti dari BPN Banjar, menurut Saladin, kliennya praktis sudah tidak memiliki masalah dengan pihak manapun.
Tim Liputan