Surat Bebas Covid-19 Rentan Dipalsukan

 

DUTA TV – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengingatkan operator angkutan laut dan udara untuk mewaspadai kemungkinan penggunaan surat palsu hasil tes antibodi bebas Covid-19 oleh penumpang.

“Kami sengaja membuat surat edaran untuk mengingatkan masalah ini agar diwaspadai karena sudah ada terjadi di kabupaten lain di Kalimantan Tengah, makanya ini harus kita waspadai bersama,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Fadlian Noor di Sampit, Ahad (19/7).

Tarif tes cepat antibodi deteksi Covid-19 yang dinilai cukup membebani, bisa menjadi alasan pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi itu. Mereka membuat surat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan membuat surat palsu hasil tes cepat bebas Covid-19.

Ada pula calon penumpang yang enggan mengikuti pemeriksaan Covid-19 karena khawatir dikarantina jika hasilnya ternyata menunjukkan reaktif. Padahal, surat hasil tes cepat bebas Covid-19 menjadi syarat wajib bagi calon penumpang.

Belum lama ini, Polres Kotawaringin Barat membongkar komplotan pemalsu surat hasil tes cepat bebas Covid-19. Ada lima orang yang ditangkap karena terlibat dalam kasus itu. Untuk itu petugas diminta memeriksa secara teliti surat hasil tes cepat antibodi bebas Covid-19 untuk memastikan bahwa surat itu memang asli dikeluarkan klinik, laboratorium, rumah sakit, Palang Merah Indonesia atau instansi resmi lain yang memang berhak mengeluarkan surat tersebut.

Fadlian juga mengingatkan agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diberlakukan secara ketat dalam penyelenggaraan angkutan umum untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kotawaringin Timur.(ern/ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *