SNI Minyak Goreng Rp 14 Ribu Lagi Dikebut

Jakarta, DUTA TV Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengebut proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi perusahaan minyak goreng sawit (MGS) pengguna merek Minyakita yang mengikuti program menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.

“Kemenperin akan merelaksasi SNI MGS secara wajib untuk industri MGS yang menggunakan merek Minyakita. Jadi, kalau perusahaan industri terdaftar dalam program penyediaan MGS dengan merek Minyakita, akan kami fasilitasi percepatan sertifikasi SNI-nya,” ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, Selasa (11/1).

Hal tersebut dilakukan untuk mendorong para pelaku industri minyak goreng sawit agar bisa berkontribusi terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di masyarakat.

“Kebijakan ini sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat,” tegas Putu.

Ia mengatakan Kemenperin terus berupaya menjaga produktivitas industri MSG dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mengatakan prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat.

Untuk realisasinya, pemerintah telah melaksanakan program distribusi minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 11 juta liter melalui operasi pasar dan ritel modern yang dimulai sejak November 2021 dengan dukungan industri MGS dan Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo).

Tak hanya itu, Putu menuturkan minyak goreng kemasan sederhana tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Ke depan, sebanyak 70 industri MGS akan dilibatkan untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana tersebut dan didukung sekitar 200 packer.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *