Siswa Tetap Belajar saat Ramadhan. Ini Instruksi Lengkapnya 

Jakarta, DUTA TV Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menetapkan siswa tetap belajar selama Ramadhan 2025.

Surat Edaran (SE) yang terbit pada Selasa tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan di bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri.

  • 27 dan 28 Februari serta 3 – 5  Maret 2025 :

Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

  • 6 – 25 Maret 2025 :

Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

  • 26 – 28 Maret serta 2 – 4, 7, dan 8 April 2025 :

Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

  • 9 April 2025 :

Kegiatan pembelajaran normal seperti biasa di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan untuk menjadi pedoman sekolah, menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadhan.

Kakanwil Kemenag diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadhan.

Adapun bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

SE bersama ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *