Sindikat Pembuat Uang Palsu di Makassar Divonis 4 – 8 Tahun Penjara

Makassar, DUTA TV — Terdakwa otak pembuat uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut selama delapan tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Aria Perkasa menyatakan terdakwa Annar bersalah dalam kasus produksi uang palsu sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

“Terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan ‎alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu,” kata Aria, Rabu (27/8).

Oleh karena itu, jaksa menuntut terdakwa dihukum penjara delapan tahun dan denda sebanyak Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Kemudian Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis selama 4 tahun terhadap terdakwa perkara pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ambo Ala selama empat tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny dalam amar putusannya menegaskan bahwa Ambo Ala terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa,” kata Dyan, Rabu (10/9).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa akibat perbuatannya membuat uang palsu.

Sedangkan Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perkara sindikat uang palsu. Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim Dyan Martha saat membacakan amar putusannya di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025).

“Menyatakan Terdakwa Andi Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh membeli alat cetak yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” papar hakim.

Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya dalam memutuskan perkara yang menjerat Andi Ibrahim tersebut.

Perbuatan Andi Ibrahim yang memproduksi uang palsu sebanyak Rp 640 juta dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.

Dalam perkara uang palsu jaringan kampus UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, sebanyak 15 terdakwa menjalani proses persidangan, setelah kasus ini terbongkar pada Desember 2024 lalu.(net)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *