Komisi X DPR : Hukum Berat Guru yang Perkosa 12 Santri

Jakarta, DUTA TV — Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengecam tindakan Herry Wirawan (36), guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Syaiful meminta pelaku dihukum berat.

“Kami menilai apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada para santriwatinya jelas tidak bisa dibenarkan baik dalam hukum agama maupun hukum negara. Pelaku layak dihukum berat karena memperlakukan para santriwatinya sebagai objek pelampiasan nafsu seksual,” kata Sayiful kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Syaiful mengatakan bahwa tindakan pelaku adalah noda hitam dalam pendidikan Indonesia. Terlebih perbuatan pelaku mengakibatkan lahirnya bayi dari pemerkosaan ini.

“Perilaku oknum guru ini menjadi noda hitam dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Betapa tidak berkedok pesantren penghapal Alquran, Herry Wirawan memperdaya 12 santrinya yang masih di bawah umur. Bahkan dari kelakuan bejat Herry, para santriwati tersebut sampai hamil dan melahirkan bayi. Total ada 9 bayi dan dua yang masih dalam kandungan,” katanya.

Ketua DPP PKB ini meminta ketegasan hakim menghukum pelaku. Sebab, kasus ini telah masuk ke persidangan.

“Di sini dibutuhkan ketegasan jaksa maupun hakim untuk mengenakan hukuman maksimal atas perbuatan pelaku, karena kasus ini sudah masuk tahap persidangan. Tuntutan atau hukuman maksimal dari pelaku kita harapkan bisa menjadi preseden agar tidak terulang kejadian yang sama di masa mendatang,” sebutnya.

Peristiwa ini, kata Syaiful, tentu akan memunculkan trauma bagi korban. Oleh sebab itu, Syaiful meminta agar negara hadir untuk memastikan pemulihan korban.

“Peristiwa ini tentu akan memunculkan trauma mendalam bagi korban yang rata-rata masih berusia belasan tahun. Peristiwa ini akan baying-bayang hitam bagi mereka di masa depan. Dibutuhkan penanganan komprehensif bagi korban baik secara psikologis maupun fisik, sehingga mereka bisa pulih baik secara mental maupun spiritual. Apalagi bagi mereka yang sudah harus menjadi ibu di usia yang begitu muda. Dibutuhkan intervensi nyata dari negara untuk memastikan mereka benar-benar terlindungi masa depannya baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan,” sebutnya.

Berdasarkan kasus ini, Sayiful menilai pentingnya disahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Hal ini, supaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *