Simpan Sabu, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

DUTA TV BANJARMASIN – MP (29) warga jalan Prona 4, kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan ini hanya bisa tertunduk malu saat petugas kepolisian menggelandangnya ke mako polsek Banjarmasin Timur.
Ia merupakan salah satu target operasi kepolisian dalam peredaran narkoba, di wilayah hukum Banjarmasin Timur.
Pelaku sendiri diringkus polisi dirumahnya, bersama pelaku turut disita sabu seberat 5,08 gram yang tersimpan di lemari.

“Belum sempat mengedarkan, baru dua bulan, makai juga, kalo dijual sekitar tiga jutaan,†ucap MP.
“Ada sebelas paket di simpan dalam lemari, beratnya sekitar 5,08 gram, tapi dia melakukan penjualan sejak dua bulan lalu di wilayah Banjarmasin Timur dan Selatan, jadi dalam kaleng itu ada sabu dan ada magnet, kalo ada polisi langsung dibuang,†terang Iptu Timur Yono, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku diancam pasal 112 ayat 1 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara.
Reporter : Nina Megasari – Fadli Rizky





