Oknum Guru Agama ‘Cabul’ Sempat Catut Nama Pimpinan Ponpes Untuk Kelabui Santriwati

Tanah Laut, DUTA TV — Menindaklanjuti kasus pencabulan oleh oknum guru terhadap santriwati Pondok Pesantren, tim penyidik Polsek Pelaihari memanggil pimpinan yayasan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin siang (06/11).

Proses introgasi oleh penyidik terhadap bambang selaku ketua yayasan, berjalan kurang lebih selama 2 jam.

Tim Liputan Duta TV berupaya mengkonfirmasi ke pihak yayasan, untuk menggali informasi, kemudian pada Senin sore bertemu dengan di rumah Guru Usfia Rusdi selaku pimpinan pondok pesantren ini.

Pihak Yayasan Ponpes akhirnya mau berbicara terkait terbongkarnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum ustadz terhadap santriwati .

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ustazah yang curiga terhadap terduga, yang seringkali membawa korban bersama empat temannya keluar pondok dengan dalih telah mendapat mandat dari pimpinan untuk mengawasi santri putri.

“Diluar proses berjalan , kok bisa ada pengakuan bahwa beliau mendapat mandate mengawasi santri putri, sebenarnya tidak ada itu. sehingga security tidak berani menegur karena dalihnya ada mandat dari abah guru. kepercayaan abah guru dimanfaatkan dengan kekuasaan,” Kata  Bambang, Ketua Yayasan Ponpes.

Sementara menurut Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wardhany, pihaknya telah memanggil empat orang saksi dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan masih ada saksi lain yang akan diperiksa.

“Hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi dari pihak pesantren satu orang, total 4 orang diperiksa, tidak menutup kemungkinan ada saksi lain, untuk visum sudah kami terima, nanti kita lihat hasilnya,” ucap Benny Wardhany, Kapolsek Pelaihari.

Sementara itu, menindaklanjuti adanya oknum ustadz yang melakukan tindakan pencabulan, pihak yayasan nurul sepakat me-non aktifkannya dari tugas di pondok.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *