Satresnarkoba Polres Tanbu Kembali Ringkus Pelaku dan Ratusan Gram Sabu dan Extasi

Batulicin, DUTA TV — Satresnaskoba Polres Tanbu Kembali meringkus pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan extasi seberat ratusan gram, di wilayah kelurahan Batulicin, Sabtu 10/07/21.

Penangkapan ini bermula dari informasi warga desa sukamaju kecamatan Batulicin bahwa didaerahnya sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan hingga mendapatkan kepastian dan pada hari rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 wita berhasil menangkap seorang perempuan atas nama Ratnawati Binti Rasyid dirumahnya di desa sukamaju kecatam Batulicin.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku tersebut Tim Opsnal satrenarkoba polres tanbu berhasil menemukan 4 buah paket sabu seberat 17,9 gram dan 10 butir extasi warna pink yang di simpan pelaku di dalam tas warna abu abu.

Adapun suami pelaku atas nama Marzinal bin Masran (34) berhasil melarikan diri dan menjadi (DPO) ileh pihak satresnarkoba polres Tanbu.

Adapun barang bukti saat pelaku melarikan diri yakni diantaranya 7 paket sabu berukuran besar seberat 817,06 gram 4 paket sabu seberat 17,90 gram, 10 butir narkotika jenis extasi seberat 4,27 gram, satu bungkus plastik klip, 1 sendok terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak plastik warna hitam, dan satu buah tas kain warna abu abu.

Setelah mengamankan pelaku atas nama Ratnawati Tim Opsnal Satrenarkoba kembali bergerak menuju rumah suami pelaku yang berada Gang Penisi 1 RT 01 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut Tim opsnal satrenarkoba kembali menemukan 7 paket besar narkotika jenis sabu seberat 817,06 gram didalam tas ransel yang tergantung didinding kamar rumah pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal berhasil menagkap pelaku atas nama Marzinal Bin Masran yang tak lain merupakan suami dari pelaku Ratnawati Binti Rasyid didalam rumahnya pada hari rabu sekiyar Pukul 07 juli 2021sekitar pukul 23.30 di rumahnya Gang Penisi 1 RT 01 Kelurahan Batulicin.

Pelaku atas nama Marzinal merupakan karyawan honorer Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat ini pelaku atas nama Marzinal sudah dibawa keMapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *