Simpan Sabu dan Ineks Dalam Kantong Celana, Tukang Las Dicokok Polisi

Banjarmasin, Dutatv.com — Wardani alias Dani (32) warga Kuin Utara Gang Al-Aman, Banjarmasin Barat ditangkap satresnarkoba Polresta Banjarmasin, karena menyimpan narkoba jenis sabu dan kapsul ineks, Selasa lalu (06/07/2021).
Pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang las di kawasan Kuin Utara. Dua barang bukti narkoba jenis sabu dan ineks tersebut didapat dari kantong celananya saat berada di kediamannya.
“Ia tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu di dalam kantong celana dan Kapsul Extacy atau Inex yg telah diletakkan”, kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu, dengan berat 1,16 gram. Sedangkan untuk ineks atau extacy berjumlah 10 butir dengan warna merah muda.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang lain, seperti, dua unit handphone, dan botol minuman kemasan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku digiring ke satrsesnarkoba Banjarmasin oleh petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Kita proses karena memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram”. Ujar Kompol Mars Suryo Kartiko.
Reporter : Zein Pahlevi





