SIM Mati saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Jakarta, DUTA TV Biasanya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya tidak melakukan perpanjangan lewat satu hari pun, maka harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Adapun prosedur pembuatan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian teori dan praktik.

Namun, selama masa libur Lebaran kemarin pelayanan SIM sempat tutup. Makanya, Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran.

Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang mulai hari ini. Dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat libur Lebaran diberlakukan pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *