Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Bendungan Tapin Ricuh

Banjarmasin, Duta TV – Kerusuhan ini terjadi setelah berakhirnya persidangan kasus korupsi pembangunan Bendungan Tapin di Kalimantan Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada hari Kamis (31/08/2023).
Kerusuhan ini terjadi setelah salah satu terdakwa, Achmad Rizaldy, yang ingin diwawancarai oleh awak media, dihalangi oleh oknum petugas kejaksaan.
Bahkan aparat kepolisian yang berjaga di pengadilan juga sempat menenangkan mereka yang terlibat keributan.
Dalam keterangannya, Rizaldy menyebutkan bahwa dirinya dijadikan tumbal dalam kasus tersebut.
Pasalnya, ia menuding banyak oknum yang terlibat, baik dari oknum kejaksaan, Badan Pertanahan, dan lainnya, yang disebutnya juga menerima aliran dana. Namun, tidak diseret dalam kasus tersebut.
Upaya konfirmasi ke petugas kejaksaan pun belum didapat. Pekerja media diarahkan untuk langsung melakukan konfirmasi ke pihak pimpinan.
Diketahui dalam kasus dugaan suap proyek Bendungan Tapin ini menyisipkan tiga orang terdakwa, diantaranya Hermansyah, Achmad Rizaldy, dan Sugianor. Sementara dalam persidangan, Hermansyah dan Sugianor dituntut hukuman lima tahun penjara subsider empat bulan penjara, serta dikenakan uang pengganti sejumlah 954 juta rupiah dan 800 juta.
Sedangkan Achmad Rizaldy dituntut dengan hukuman lebih tinggi, yaitu enam tahun penjara, denda 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti 600 juta subsider tiga tahun penjara.
Tim Liputan