Sidang Kasus Kepala Desa Makmur Gambut Hadirkan Lima Saksi

DUTA TV BANJARMASINPengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin, kembali menggulirkan sidang dugaan penyelewengan dana desa oleh mantan kepala Desa Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Rabu (05/02/2020) siang.

Sidang lanjutan mengagendakan pemeriksaan keterangan lima orang saksi yang mengetahui proyek Pembangunan Siring pada 2018 lalu.

Dalam sidang para saksi yang terdiri dari perangkat kecamatan, pendamping desa, warga, serta para pekerja proyek. Tersebut menuturkan pernyataan yang beragam mulai tak lengkapnya laporan administrasi, gajih para pekerja yang terlambat,  hingga proyek yang tak sesuai dengan perencanaan.

Salah satu saksi menyebut jika pada proyek Pembangunan Siring jalan pada tahun 2018 lalu, Sahid hanya membangun 100 meter siring jalan, dari 400 meter yang dianggarkan dengan alasan keterbatasan dana.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sahid membenarkan pernyataan para saksi dan menyebut akan tetap mengikuti jalannya tahapan siding.

“Tidak mengerjakan siring beton karena dananya tidak ada, sesuai perencanaan kan harusnya selesai, tapi nyatanya tidak selesai,” ujar Sirajuddin Saksi

“Sesuai saja, minggu depan pemeriksaan terdakwa kita mengikuti saja alurnya,” kata Suci Kuasa Hukum Abdusisahid.

Sebelumnya Sahid sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, terkait kasus penyelewengan dana desa untuk pembangunan siring jalan, hingga diduga memunculkan kerugian negara mencapai Rp579 juta.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *