Sidang 300 Kg Sabu, JPU Hadirkan Saksi Dari Pihak Kepolisian

BANJARMASIN, DUTA TVSidang lanjutan kasus sabu kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis siang (17/12/2020).

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , menghadirkan saksi anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang juga melakukan penangkapan terhadap ke empat terdakwa yakni Sutriyan, Anggi Yuvi Arieta, M Rizki Ramadhani, dan Andika Prasetyanto.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi, terkait kronologi penangkapan ke empat terdakwa pembawa sabu itu.

Menurut keterangan saksi, 2 diantara terdakwa sebelumnya sudah diamankan di Kalimantan Utara, selanjutnya, dua lainnya diamankan di Banjarmasin, tepatnya, di Hotel Sienna Inn, kawasan Sutoyo S.

Sendiri itu digelar secara virtual, diketuai oleh majelis hakim, Aris Bowono Langgeng, dan Jaksa Penuntut Umum Jainah.

Sebelumnya, pada sidang perdana ke empat terdakwa dijerat dengan dugaan melanggar pasal 132 ayat satu, Junto pasal 114 ayat dua, junto pasal 112 ayat dua, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *