Siap – Siap Sembako Bakal Dipajakin !

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah berencana menerapkan 3 skema untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif umum, tarif berbeda (multi tarif) dan tarif final.

Hal ini tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam program legislasi Nasional 2021.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, untuk tarif PPN sembako yang paling memungkinkan untuk diterapkan adalah tarif final sebesar 1%. Ini sama dengan PPN yang atas barang hasil pertanian tertentu yang sudah diberlakukan.

“Opsi PPN final ini dimungkinkan untuk dijadikan skema bagi pengenaan barang kena pajak yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti sembako,” ujarnya, Rabu (9/6/2021).

Sebagai informasi, secara umum pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% dari yang saat ini sebesar 10%. Untuk tarif umum ini akan dikenakan kepada barang di luar barang kebutuhan pokok dan barang super mewah.

Untuk PPN multi tarif akan dikenakan sebesar 5% untuk barang kebutuhan pokok dan tarif 25% untuk barang super mewah. Untuk tarif 5% ini antara lain untuk kebutuhan pokok dan hasil pertambangan yang saat ini dihapuskan dari barang yang tidak dikenakan PPN.

Namun, Yustinus menjelaskan bahwa tarif terendah di multi tarif ini tidak dikenakan untuk semua kebutuhan pokok. Ia mencontohkan untuk beras premium atau mewah akan dikenakan tarif normal 12% dan sedangkan beras murah seperti produk bulog dapat dibanderol PPN Final 1%.(cnbc)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *