Setelah Beras & Bakul, Tandon Air Covid-19 Ikut Dilaporkan ke Bawaslu

BANJARMASIN, DUTA TV – Setelah pelaporan beras dan bakul purun tuntas ditangani dan ‘rontok’ di Bawaslu, laporan baru kembali diajukan paslon Denny Difri, kali ini laporan langsung disampaikan ke Bawaslu RI, terkait dugaan penyalahgunaan program wewenang COVID-19 bantuan tandon air cuci tangan.

ProsesĀ  difasilitasi Bawaslu provinsi Kalsel, yang menyampaikan undangan klarifikasi kepada paslon Haji Sahbirin Noor.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah mengatakan, proses klarifikasi langsung ditangani tim Bawaslu RI, Mabes polri dan Kejaksaan Agung yang memanggil pihak terlapor Paslon Sahbirin Noor – Muhidin dan diwakili oleh tim kuasa hukum. “Kami memfasilitasi permintaan Bawaslu RI untuk kegiatan klarifikasi, karena laporan disampaikan ke Bawaslu RI, pemeriksaan langsung dilakukan Bawaslu,” ujarnya.

“Yang dipersoalkan mereka ada beberapa titik saja, tetapi untuk pastinya silakan rekan-rekan tanya ke pelapor. Kita juga tidak tau siapa yang menempel stiker itu, tetapi kata mereka info dari relawan melalui media sosial. Sepengetahuan kita Paman tidak pernah memerintahkan untuk menempel,” ujar Dr. H. Syaifudin, SH., MH.

Selain mengklarifikasi Paslon, Bawaslu juga meminta keterangan kepada Dinas Kehutanan dan Dispora Kalsel, perihal dugaan penyalahgunaan progran kewenangan tandon air cuci tangan Covid-19.

Reporter: Fadli Rizki – Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *