Septic Tank Perumahan Arwana Diduga ‘Tabrak’ Perbup dan Permenkes

Martapura, DUTA TVKeluhan warga terhadap jarak septic tank dan grey water, perumahan Arwana 9 di Desa Bincau Kota Martapura diduga melanggar aturan.

Dinas Kesehatan menjelaskan dalam Permenkes RI No.3 tahun 2014, sudah mengatur jarak minimal septic tank dengan sumur dan sumber air bersih minimal 10 meter.

Demikin pula peraturan bupati banjar No.57 tahun 2017, tentang juknis penyelenggaraan perumahan di Kabupaten Banjar, menyatakan hal yang sama untuk perumahan yang tidak memiliki Ipal Komunal.

Dalam Pasal 16 ayat 3 huruf B, saptic tank harus berada di bagian depan rumah, untuk mempermudah pengambilan limbah oleh mobil tinja, dan pada ayat yang sama huruf D, ditegaskan jarak minimal septic tank dan grey water minimal 10 meter, serta 15 meter untuk lahan berpasir.

Karena itulah, kabid penyediaan perumahan Dinas Perkim, akan melakukan pemeriksaan dan mengupayakan mediasi, agar warga Komplek Bincau Indah 1 yang sudah lama tinggal, tidak dirugikan.

Disamping itu, bangunan fisik septic tank dan grey water yang dibangun PT MGI, di perumahan Arwana, diduga juga terancam melanggar Teknis Standar Nasional Indonesia.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *