Sempat Buang Bungkus Mi Instant Berisi Sabu, 2 Budak Sabu Ditangkap

Banjarmasin, DUTA TV — Dua pria yang membawa narkoba jenis sabu, diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, di kawasan Pangeran Antasari, Banjarmasin Timur, Selasa (10/08/2021) sore.

Dua pelaku itu, Arief Rahman alias Arief (32) warga Gambut, Kabupaten Banjar, dan Abidi Noor alias Bidi (28) warga Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.

“Kami menangkap dua orang laki-laki, tepatnya didepan Hotel Blue Atlantic”, kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.

Sebelumnya, kedua pelaku yang melintas dengan kendaraan roda dua di kawasan Pangeran Antasari, membuang bungkus mi instant ke aspal jalan.

Petugas yang mengetahui hal itu, langsung curiga dan mengamankan ke dua pelaku. Usai diperiksa, benar saja dalam bungkusan mi instant itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19,38 gram yang juga dibungkus dengan tissu.

“Saat itu mereka tersangka tertangkap tangan menyimpan empat paket sabu-sabu dengan berat total 19,38 gram”, terangnya.

Keduanya langsung dibawa petugas ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, untuk diperiksa dan menjalani proses hukum lanjutan.

“Kedua pelaku kita jerat pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”, pungkasnya.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *