Secara Masif Polres HSU Dan Polsek Jajaran Adakan Penegak Disiplin Kesehatan

Hulu Sungai Utara , Duta TV – Menindaklanjuti Instruksi Pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI dalam percepatan penangan Covid-19 serta Pelepasan Tim Penegakan Protokol Kesehatan (Protkes) oleh Bupati HSU Rabu kemaren, Polres HSU dan Polsek jajaran secara masif melaksanakan Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS), Rabu (23/09) dibeberapa lokasi keramaian.

Sasaran Tim Pedas diantaranya sampai pelosok pasar yang ada di desa-desa diantaranya pasar Ikan desa Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan Kab. HSU. Tim terdiri dari anggota Polsek Amuntai Selatan bersama Koramil Amuntai Selatan membantu Sat Pol PP setempat dalam operasi Yustisi Penegakan Protkes atau operasi peduli kesehatan (Pedas) yang mana dalam Operasi Pedas tersebut Tim langsung terjun memantau ke pasar, berkat kesadaran warga, hanya satu dua warga pengunjung pasar yang tidak memakai masker, sehingga Tim memberikan sanksi dengan teguran serta langsung diberi masker untuk dipakai

Dalam kegiatan tersebut diutamakan tindakan persuasif dengan memberikan pemahaman untuk selalu memakai masker saat beraktifitas diluar rumah termasuk di pasar, sering cuci tangan dan diingatkan untuk selalu jaga jarak dengan orang lain

“Hal tersebut untuk mengantisipasi penularan covid-19,” tutur Kanit SPKT Polsek Amuntai Selatan Aipda M. Akhirudin didampingi Kanit Binmas Bripka Sugeng.

Terpisah Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah mengutarakan operasi yustisi peduli kesehatan (Pedas) ini untuk meningkatkan peran serta seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap pencegahan penyebaran Covid-19, terutama menegakkan disiplin Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kegiatan ini juga sejalan dengan program Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Dr. Nico Afinta dalam percepatan penanganan covid-19.

“Untuk mendukung Operasi Yustisi yang sudah dilaksanakan selama ini kami juga secara masif menerjunkan Tim Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS) yang tergabung dari Personil TNI, dalam hal ini Koramil dan Polsek serta Satpol PP juga BPBD, bagi warga yang tidak disiplin dan tidak mematuhi protokol kesehatan apalagi melanggar Perbup HSU No. 37 Tahun 2020 yang sudah dibuat akan diberikan sanksi tegas oleh Petugas,” ucap Kapolsek Amuntai Selatan.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan Operasi Yustisi berfokus kepada tiga sasaran yakni meliputi orang, tempat dan kegiatan. Petugas gabungan juga akan menyasar tempat keramaian seperti lainnya diantaranya Terminal, maupun potensi konsentrasi kerawanan kumpulnya warga termasuk warung-warung serta rumah makan dan lokasi wisata

“Sanksi akan diberikan terhadap para pelanggar untuk memberi efek jera supaya mematuhi protokol kesehatan, dalam peraturan tersebut, jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar di antaranya sanksi sosial, teguran tertulis dan penutupan sementara tempat usaha.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *