Satpol PP Banjar Sita 240 Liter Tuak di Desa Tunggul Irang Ulu

DUTA TV MARTAPURA Suasana pengungkapan peredaran tuak di jalan Melati desa Tunggul Irang Ulu kecamatan Martapura kota, Senin (19/08/2019). Dalam pengungkapan petugas sempat mengamankan TS (35) istri pedagang tuak.

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri AM dan TS diduga sudah beberapa bulan berbisnis jualan minuman keras dalam bentuk kemasan satu liter kepada masyarakat sekitar.

minuman keras dalam bentuk kemasan

Dari bisnis haram minuman tradisional memabukkan itu di kota Serambi Mekkah tersebut, pasangan ini mampu menjual 100 hingga 150 liter perhari, dengan keuntungan rata-rata Rp300.000,- hingga Rp450.000,-.

“Baru sekitar tiga bulan berjualannya, kami hanya dititipkan drai seseorang dengan mengambil keutungan 3 ribu perliter”, ujar TS  istri tersangka.

“Sudah lama kami incar, namun suaminya yang menjual tidak diemukan ditempat” jelas Ali Hanafiah kasatpol PP Banjar.

Untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan barang bukti tuak dalam 24 kantong plastik, masing-masing berisi 10 bungkus di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah pelaku.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *