Samsat Banjarbaru Ramah Lansia, Disabilitas, dan Ibu Hamil

Banjarbaru, DUTA TV – Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Banjarbaru selama beberapa tahun terakhir telah menyediakan ruang layanan khusus bagi wajib pajak lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta ibu hamil dan menyusui.
Menurut Kepala UUPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Ajie, keberadaan fasilitas ini bertujuan memudahkan wajib pajak yang memiliki hambatan secara fisik atau karena kondisi kehamilan agar tidak perlu menunggu antrean lama dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan.
“Keberadaan fasilitas khusus itu untuk membantu wajib pajak yang memiliki hambatan faktor usia, disabilitas, dan ibu hamil serta menyusui, sehingga pelayanan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan berjalan lancar dan mudah,” ujar Bayu Ajie.
Salah satu warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Lian Tet Kim, tampak memanfaatkan fasilitas layanan khusus tersebut saat mengurus perpanjangan pajak kendaraan miliknya dan sang istri. Pria berusia sekitar 65 tahun ini sebelumnya masuk ke ruang pelayanan umum, namun kemudian diarahkan oleh petugas Samsat ke ruang layanan khusus yang tersedia di pojok kantor.
Di ruang layanan khusus itu, wajib pajak cukup menyerahkan dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan biaya pajak. Proses selebihnya akan diurus langsung oleh petugas, sehingga wajib pajak cukup menunggu di ruangan tanpa perlu bolak-balik ke loket.
“Lebih mudah karena dibantu,” ungkap Lian Tet Kim.
Meski masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui keberadaan fasilitas ini, para petugas Samsat tetap sigap mengarahkan wajib pajak yang berhak memanfaatkan layanan tersebut. Fasilitas ini juga tidak dikenakan biaya tambahan.
Reporter : Tarida Sitompul