SAH! SJA-Arul Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kotabaru, DUTA TV Gedung Paris Barantai di komplek rumah dinas Bupati Kotabaru Senin pagi (22/03/2021) dijaga ketat. di tempat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati.

Penetapan dilakukan setelah KPU Kotabaru menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan kemenangan pasangan Sayed Jafar Al Idrus dan Andi Rudi Latif atau SJA-Arul.

Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan putusan itu harus ditindaklanjuti paling lambat 5 hari. Selanjutnya hasil penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati akan disampaikan kepada legislatif untuk diusulkan proses pelantikan.

“Tahapan selanjutnya kami akan sampaikan dokumen-dokumen ini ke DPRD, mereka nanti akan mengusulkan ke Provinsi dan Mendagri,” ujar Zainal Abidin.

Sementara itu DPRD Kotabaru akan segera melakukan rapat badan musyawarah untuk menjadwalkan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati.

“Rencana tanggal 30 Maret pengumuman penetapan, untuk pelantikan nanti menunggu jadwal dari Mendagri,” tutur Syairi Mukhlis, ketua DPRD Kotabaru.

Sebelumnya sengketa hasil pilkada Kotabaru telah diputus MK pada 18 Maret lalu. MK menolak pembatalan hasil penghitungan suara karena gugatan dinilai tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan hasil penghitungan suara itu, SJA unggul tipis dari pasangan Burhanudin dan Bahrudin atau 2BHD.

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *