RSUD Hasan Basry Kandangan Akan Terapkan Layanan 5 Hari Kerja

kab. Hulu Sungai Selatan, DUTA TVTerhitung mulai 1 November  2020 mendatang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjend H Hasan Basry Kandangan akan memberlakukan perubahan jam pelayanan kesehatan kepada masyakat.

Pihak RSUD Hasan Basry Kandangan memangkas hari kerja menjadi 5 hari kerja yakni hanya dari hari Senin hingga Jum’at. Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu pelayanan kesehatan akan diliburkan.

Meski hari kerja karyawan rumah sakit dipangkas, namun untuk jam pelayanan dihari kerjanya sendiri diperpanjang yakni dibuka mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 Wita untuk layanan poliklinik. Sedangkan untuk pendaftaran yang semula hanya sampai pukul 12.00 Wita nantinya juga diperpanjang hingga pukul 14.00 wita.

“Selama ini kan pelayanan kita karena banyak di poliklinik itu pasien kadang kan harus dua kali datang, jadi dihari ini dia periksa lab, besoknya kontrol lagi, jadi kami ingin pelayanan hari itu selesai dan rencana mulai 1 November kami akan melakukan perubahan jadwal jam kerja, jadi Sabtu libur, sedangkan pembukaan poliklinik itu mulai jam 07.30 sampai jam 16.00 sore, dan untuk pendaftaran yang biasanya sampai jam 12 sekarang buka sampai jam 14.00 siang, dan ada istirahat sekitar 1 jam untuk sholat di poliklinik, tapi ini untuk libur panjang kami tetap melakukan pelayanan seperti biasa, Sabtu ini kami masih masuk jadi Rabu, Kamis, Jumat mungkin Sabtunya pasien kami di poliklinik akan membludak, jadi insyallah sudah kami antisipasi,” ujar dr. Rasyidah, Direktur RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandanga‎n.

dr. Rasyidah, Direktur RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan
dr. Rasyidah, Direktur RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan

Dengan dilakukannya perubahan pelayanan jam kerja ini diharapkan dapat mempermudah para pasien di poliklinik, sehingga mereka bisa menerima layanan yang maksimal tanpa harus bolak-balik ke rumah sakit.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *