Rp 50 M THR PNS Pemprov Kalsel Cair

DUTA TV BANJARBARU – Badan Keuangan Daerah Pemprov Kalsel membayar THR bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Kalsel, termasuk 5.165 tenaga pendidik di tingkat SMA dan SMK.
Berdasarkan keterangan, Bakaeuda Kalsel sudah mengalokasikan dana THR dalam APBD tahun 2019, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2019, tentang pemberian THR bagi pensiunan, PNS, TNI dan Polri.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Bakeuda Kalsel juga sudah menerima nomor register peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pembayaran THR pada tanggal 22 Mei 2019.
Karena tidak ada dalam peraturan pemerintah, maka tenaga honorer dan kontrak di Pemprov Kalsel tidak mendapatkan THR dari pemerintah, dan mekanismenya diserahkan ke masing-masing SKPD.
Reporter : Tarida Sitompul





