Ronaldo Hadapi Denda Ratusan Miliar Terkait Penipuan Pajak

Cristiano Ronaldo, pemain depan Juventus, menghadiri persidangan di Madrid, Spanyol, Selasa (22/1) untuk kasus penipuan pajak dengan ancaman hukuman denda 18.8 juta euro atau sekitar IDR 303,57 miliar, kantor berita AFP melaporkan.

Denda itu juga bagian dari kesepakatan antara Ronaldo dan dinas perpajakan Spanyol.

Sebagai bagian dari kesepakatan pada Juli lalu antara pengacara mantan pahlawan Real Madrid, jaksa penuntut meminta Ronaldo dihukum 23 bulan penjara. Ronaldo meninggalkan ibu kota Spanyol pada musim panas tahun lalu setelah pindah ke Juventus.

Namun Ronaldo tidak akan menjalani hukuman dalam penjara karena hukuman hingga dua tahun di Spanyol biasanya tidak diberlakukan untuk orang-orang yang untuk pertama kali melakukan pelanggaran tanpa kekerasan.

Persidangan dimulai pada pukul 10.00 pagi waktu setempat dan akan berlangsung hanya beberapa menit. Pemenang penghargaan Ballon d’Or lima kali itu juga tidak akan mendapat perlakuan istimewa saat tiba.

Jaksa penuntut Madrid memulai penyelidikan terhadap Ronaldo pada Juni 2017 dan dia ditanyai pada Juli tahun yang sama.

Jaksa menuduh Ronaldo menggunakan perusahaan di negara-negara asing dengan pajak rendah, terutama kepulauan Virgin Inggris dan Irlandia, untuk menghindari pajak yang sudah jatuh tempo di Spanyol untuk hak cipta foto-fotonya antara 2011 dan 2014.

Ronaldo sudah membantah tuduhan tersebut. [ft]

https://www.voaindonesia.com/a/ronaldo-hadapi-denda-ratusan-miliar-terkait-penipuan-pajak/4753310.html

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *