Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini Bebas, Kejagung Sentil Keras Hakim
Jakarta, DUTA TV — Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ronald Tannur di kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini sangat janggal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mempertanyakan dasar pertimbangan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim tersebut. Pasalnya, kata dia, Majelis Hakim justru terkesan mengesampingkan bukti-bukti di lapangan seperti CCTV yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal. Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta di lapangan,” jelasnya, Kamis (25/7).
Harli mengatakan pihaknya merasa aneh dengan putusan Hakim yang menyebut korban Dini meninggal dikarenakan konsumsi alkohol bukan karena dianiaya oleh terdakwa.
“Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya,” ujarnya.
“Menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan seharusnya salah satu unsur pidana yang menjadi pertimbangan Hakim ialah terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.
“Niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan di mana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.