Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Travelindo Lusiyana Tuding Pelapor Diduga Membuat Rangkaian Kebohongan

Banjarmasin, DUTA TV — Sidang putusan terdakwa Supriadi, mantan Direktur PT Travelindo Lusiyana yang harusnya di bacakan pada hari Kamis (2/9/2021) kemarin mengalami penundaan ke hari Senin (6/9/2021) akan datang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Penasehat Hukum dari Advis Law Firm Isai Panantulu Nyapil SH sangat yakin Majelis Hakim akan membebaskan terdakwa, karena tidak ada satu saksipun, baik saksi yang dihadirkan JPU ataupun saksi A de Charge yang menyatakan adanya keterlibatan terdakwa.

Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sangat tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah terlibat, baik menyangkut masalah keuangan ataupun masalah administrasi. Karena sejak tahun 2016 terdakwa sudah tidak punya peranan apapun, semua diungkapkan saksi disaat persidangan yang diketuai majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Roro Endang Dwi Handayani SH, MH.

Menurut Isai Panantulu Nyapil SH, tuduhan sepihak yang disampaikan saudara pelapor tidak pernah terbukti dipersidangan. Bahkan kami melihat ada dugaan rangkaian kebohongan yang dibuat saudara pelapor dan terungkap dipersidangan.

“Misalnya disaat majelis hakim mempertanyakan apakah saudara pelapor mengetahui PT Travelindo Lusiyana telah mempunyai izin atau tidak ? Saudara pelapor menjawab tidak tau. Sebagai ASN yang bekerja puluhan tahun di Kantor Kemenag Kota Banjarmasin, sangat mustahil tidak mengetahui, apalagi pelapor juga pernah berumroh di Travelindo sebelumnya”, tegasnya.

Ditambahkanya juga bahwa pelapor diduga berbohong dengan mengatakan keinginan berhaji atas ajakan terdakwa.

“Sebab dipersidangan terbukti bahwa pelapor yang meminta tolong untuk berhaji karena uangnya tidak mencukupi, dan berhubungan langsung dengan Agus Arianto sebagai Direktur bukan dengan terdakwa yang saat itu sudah tidak menjadi owner (pemilik saham) lagi” pungkasnya.

Selain itu tim kuasa hukum terdakwa juga berpendapat bahwa saksi ahli yang dihadirkan JPU pun bukanlah seorang ahli, sebab menurutnya dipersidangan terkuak saksi ahli ternyata hanya bekerja satu tahun di bagian umroh haji.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa semenjak terdakwa tidak menjadi direktur, kemudian dipegang oleh saudara Agus Arianto, kemerosotan keuangan mulai terjadi, hal ini dikarenakan saudara Agus Arianto mulai merubah gaya hidup dengan suka berpoya poya dan memperkaya diri sendiri dengan memanipulasi data keuangan untuk kepentingan pribadi.

“Melihat fakta dipersidangan tidak ada satu saksipun yang menyatakan keterlibatan terdakwa, maka kami berkeyakinan terdakwa akan dibebaskan dari semua tuntutan. Kami sangat berharap Majelis Hakim akan memberikan keputusan dengan hati nurani dan terbebas dari intervensi dari pihak manapun, sehingga terdakwa bisa mendapatkan keadilan” tutupnya.

Tim liputan

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *