Rihanna Gugat Ayah atas Penyalahgunaan Merek Fenty

Rihanna menggugat ayahnya karena berdagang menggunakan nama merek Fenty dan mengindikasikan bahwa bisnis yang ia dirikan pada 2017 dikaitkan dengan penyanyi itu.

Pelantun lagu Diamonds, yang memiliki nama asli Robyn Rihanna Fenty, mengajukan gugatan di pengadilan federal Amerika Serikat di Los Angeles pada Selasa (15/1), Reuters melaporkan.

Dalam gugatannya, Rihanna menuduh Ronald Fenty serta dua mitra bisnisnya atas penipuan dan iklan palsu mengatasnamakan Fenty Entertainment dan perusahaan produksinya.

Rihanna yang lahir di Barbados, menggunakan merek dagang Fenty untuk menjual kosmetik, pakaian dalam dan sepatu kets. Ia meminta pengadilan untuk memberikan perintah dan menghentikan ayahnya menggunakan nama Fenty dan beberapa kerugian yang ditimbulkannya.

Gugatan tersebut menjelaskan bahwa Rihanna “sama sekali tidak punya hubungan” dengan Fenty Entertainment dan perusahaan itu menyalahgunakan namanya dan salah mengartikan dirinya sebagai pihak yang berhubungan dengannya.

Salah satu contohnya, pada 2017 Fenty Entertainment menerima penawaran dari pihak ketiga yang menginginkan Rihanna untuk tampil dalam 15 pertunjukan di Amerika Latin dengan bayaran $15 juta, kata gugatan itu.

Berikutnya, Fenty Entertainment juga memberikan informasi palsu secara tersirat bahwa penyanyi itu terlibat dalam sebuah proyek hotel butik.

Gugatan itu juga mengatakan, meskipun sudah diberitahu berulang kali jika mereka tidak memiliki wewenang untuk menggunakan namanya, merek dagang Fenty atau berbicara atas nama Rihanna, Ronald Fenty dan rekan-rekan bisnisnya tetap melanjutkan untuk menyalahartikan hubungan dengannya. [er/ft]

 

https://www.voaindonesia.com/a/rihanna-gugat-ayah-atas-penyalahgunaan-merek-fenty/4745076.html

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *